Postingan

Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

Gambar
  PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH   A. Peran Pasar Modal Syariah 1. Peran pasar modal syariah adalah sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah B. Peranan Pasar Modal Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu negara yang pada dasarnya mempunyai kesamaan antara suatu negara dengan negara lain. Berikut ini peranan pasar modal sebagai berikut: 1. sebagai fasilitas melakukan transaksi antara pmbeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan 2. pasar modal memberikan kesempatan kepada pemodal untuk menentukan hasil (return) yang di harapkan 3. pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di milikinya atau surat berharga lainnya. C. Peran Pasar Modal Secara Makro 1. Funsi tabungan yang dimana menabung dapat merugikan pemilik moda, hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa akan turun atau terjadinya inflasi 2. ...

Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah

  KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH A. Pengertian Pasar Modal      PASAR MODAL adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.     PASAR MODAL SYARIAH adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan.     Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-pri...

Struktur dan mekanisme pasar modal syariah dan konvensional

  Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional Januari 18, 2021  A. Struktur Pasar Modal Syariah Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku. Pengelola Pasar Modal Pengelola pasar modal terdiri dari: Bapepam-LK Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien se...

Saham Syariah

  Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran das...

Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Syariah

  A. Pengertian Investasi     Investasi adalah penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan dimasa mendatang. Investasi dibedakan menjadi 2 yaitu, investasi pada financial assets dan investasi pada real assets. B. Perkembangan Investasi Syariah Di Pasar vModal Syariah      1. Amerika Serikat         a. Tahun 1986, setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia       b. Tahun 1989, Down Jones Index meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM), Shariah Suvervisiory Board (SBB) dari Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal         c. Tahun1990, pendanaan saham islam mengalami pertumbuhan yang kuat         d. Tahun 1996, ada 29 pendanaan islam dengan nilai $ 800 Juta USD      e. Tahun 1998,...

Investasi Syariah dan Pasar Modal

 Pengertian Investasi Syariah dan Pasar Modal Investasi syariah adalah investasi yang hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, instrumen investasi tersebut ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal syariah. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait investasi syariah beserta instrumen-instrumennya. B. Manfaat Pasar Modal    1. Menyediakan sumber pembiayaan ( jangka panjan) bagi dunia usaha  2. Memberikan wahana investasi bagi investor  3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara  4. Penyebaran kepemilikan , keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat 5. Menciptakan lapangan kerja  6. Memberikan kesempatan mamiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek C. Mekanisme Berinvestasi Di Pa...

PASAR MODAL SYARIAH

  PASAR MODAL SYARIAH A. Pengertian, Sejarah, dan Fungsi Pasar Modal Syariah           Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan ata...