PASAR MODAL SYARIAH

 

PASAR MODAL SYARIAH

A. Pengertian, Sejarah, dan Fungsi Pasar Modal Syariah

          Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

B. Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal

Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu:

1.       Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehatihatian dan transparansi

2.        Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar modal

3.        Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar

4.       Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.[1]

C. Fungsi  pasar Modal

          Fungsi Pasar Modal Pasar modal suatu negara memiliki fungsi berikut ini: 1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah. 2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan Setelah jangka waktu tertentu, sahamsaham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan. 3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat. 4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru. 5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara. 72 Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan)-Volume 1, No.1, Januari-Juni 2016 6. Sebagai indikator perekonomian negara Aktivitas dan volume penjualan /pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.[2]

D. Produk Pasar Modal

1.       Saham Biasa

Pengertian saham biasa adalah tanda kepemilikian atau penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari saham biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan mendapat keuntungan, dividen medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian kekayaan usaha apabila perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Salah satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan (blue chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran deviden.

2.      Bukti Right (Right Issue)
Pengertian Right Issue adalah hak untuk membeli saham baru yangdikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan dengan deviden yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham. Keuntungan (imbalan) yang diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan saham yaitu dividend atau capital gain.

3.      Obligasi (Bonds)
Pengertian obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan pihak penerima pinjaman.

 

Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan aturan-aturan yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan, bunga yang dibayarkan dan besarnya pokok hutang.

4.      Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang memberikan hak spesial atau hak prioditas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko yang lebih kecil dibandingkan saham biasa. Dengan kata lain, Saham preferens adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai karakteristik saham biasa.

5.       Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan waran adalah supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan dananya di bank apabila keadaan suku bunga tinggi.

6.      Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh manajer investasi akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek)[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 Berkata, Dewi. “Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Muhamad Mujahidin Blog (blog), 17 Januari 2011. https://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/perkembangan-pasar-modal-syariah-di-indonesia/.

Muklis, Faiza. “Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia,” t.t., 12.

wijanarko. “Jenis Produk Pasar Modal,Manfaat dan Fungsinya.” Diakses 18 Januari 2021. https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/760-jenis-produk-pasar-modal-manfaat-dan-fungsinya.

 Posted by: Yulva sulistia

 

 

 

 

 

 



                [1] Dewi Berkata, “Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,” Muhamad Mujahidin Blog (blog), 17 Januari 2011, https://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/perkembangan-pasar-modal-syariah-di-indonesia/.

                [2] Faiza Muklis, “Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia,” t.t., hal 72.

                [3] wijanarko, “Jenis Produk Pasar Modal,Manfaat dan Fungsinya,” diakses 18 Januari 2021, https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/760-jenis-produk-pasar-modal-manfaat-dan-fungsinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Syariah

Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah