PASAR MODAL SYARIAH
PASAR
MODAL SYARIAH
A. Pengertian,
Sejarah, dan Fungsi Pasar Modal Syariah
Pasar
Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10
tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
B.
Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
Seperti diketahui, bentuk ideal dari
pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu:
1.
Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi
kaidah keadilan, kehatihatian dan transparansi
2.
Pelaku
pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat
transaksi di pasar modal
3.
Infrastruktur informasi bursa efek yang
transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme
pasar yang wajar
4.
Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas
pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.[1]
C. Fungsi pasar Modal
Fungsi Pasar Modal Pasar modal suatu
negara memiliki fungsi berikut ini: 1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain,
lembaga, atau oleh pemerintah. 2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan Setelah
jangka waktu tertentu, sahamsaham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan. 3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat. 4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru. 5. Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan
dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini
akan meningkatkan pendapatan negara. 72 Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan dan
Perbankan)-Volume 1, No.1, Januari-Juni 2016 6. Sebagai indikator perekonomian
negara Aktivitas dan volume penjualan /pembelian di pasar modal yang semakin
meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan
berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.[2]
D. Produk
Pasar Modal
1.
Saham Biasa
Pengertian saham biasa
adalah tanda kepemilikian atau penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu
perusahaan. Ciri-ciri dari saham biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan
mendapat keuntungan, dividen medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian
kekayaan usaha apabila perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban
perusahaan dilunasi. Salah satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan
(blue chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang
sudah lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran
deviden.
2. Bukti
Right (Right Issue)
Pengertian Right Issue adalah hak untuk
membeli saham baru yangdikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas
hak, maka investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan
dengan deviden yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham. Keuntungan
(imbalan) yang diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan
saham yaitu dividend atau capital gain.
3. Obligasi
(Bonds)
Pengertian obligasi adalah surat pengakuan
utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang
beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan.
Keuntungan
obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan
tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan
mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang
mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan
pihak penerima pinjaman.
Penerbit
obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan aturan-aturan
yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan, bunga yang dibayarkan dan
besarnya pokok hutang.
4. Saham
Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang
memberikan hak spesial atau hak prioditas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa
sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak
untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan
mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko
yang lebih kecil dibandingkan saham biasa. Dengan kata lain, Saham
preferens adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai
karakteristik saham biasa.
5. Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa
pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan
dengan surat berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan
waran adalah supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang
diterbitkan emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan dananya di bank
apabila keadaan suku bunga tinggi.
6. Reksadana
(Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh manajer investasi
akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek)[3]
DAFTAR PUSTAKA
Berkata, Dewi. “Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Muhamad Mujahidin Blog (blog), 17 Januari 2011. https://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/perkembangan-pasar-modal-syariah-di-indonesia/.
Muklis, Faiza. “Perkembangan
Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia,” t.t., 12.
wijanarko. “Jenis
Produk Pasar Modal,Manfaat dan Fungsinya.” Diakses 18 Januari 2021.
https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/760-jenis-produk-pasar-modal-manfaat-dan-fungsinya.
Komentar
Posting Komentar