Pasar uang dan modal syariah
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang ( Money Market) adalah pasar dimana diperdagangkan suratsurat berharga jangka pendek, perusahaan yang membutuhkan dana untuk masa
yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat surat
berharga pasar uang.
Transaksi pasar uang antar bank syariah, di satu sisi, transaksi jenis ini
hanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek, yakni hitungan hari.
Artinya dana tersebut belum dapat disalurkan untuk usaha-usaha produktif. Dana
tersebut tidak dapat memberikan bagi hasil atau return apa pun kepada bank yang
memberikan dana, artinya skema yang tepat untuk transaksi pasar uang antar bank
syariah adalah akad qard, yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbal hasil.
Disisi lain, bila bank yang kekurangan dana dapat memanfaatkan pinjaman
antarbank itu dengan akad qard, akan timbul moral hazard, yaitu kecenderungan
untuk bersikap sembrono dalam pengelolaan dana. Karena pinjaman tersebut
tanpa beban pengembalian.
Dalam operasional perbankan, transaksi pasar uang merupakan hal yang tak
terhindarkan sehingga berbagai instrument finansial Islam dikembangkan untuk
memenuhi kebutuhan ini.
Praktek Pasar Uang Konvensional
Instrument yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money)dan
uang kuasi (near money). Uang atau uang kuasi tidak lain daripada surat berharga
(financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan)
mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan ) lain. Mata uang
(currency), yaitu uang tunai yang ada disaku kita, merupakan bukti kewajiban
pemerintah sejumlah uang itu kepada kita, sebagai pembawa mata uang tersebut.
Treasurybill juga merupakan kewajiban pemerintah senilai ekuivalen sejumlah
uang kepada pemilik bill tersebut. Bill baru dapat dibayar oleh pemerintah dalam
bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal
jatuh tempo dokumen tersebut.
Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan di Pasar Uang
adalah yang berjangka waktu kurang dari satu tahun. Namun demikian
Perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu
sampai lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya
lebih banyak dimiliki parainvestor di Pasar Modal, dimana surat berharga jangka
panjang diperdagangkan.
Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money
market) adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tapi bila uang
atau uang kuasi itu diperdagangkan diluar Negara dimana mata uang itu berlaku
sah, maka kita sebut foreign money market .Sebagai contoh, kita mengenal Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalammata uang Amerika Serikat
diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai tempat
seperti Asia.
Harga Di Pasar Uang Konvensional
Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu
persentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan
uang untuk berjangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut
peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah
individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan
sebelumnya. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaaan
dana untuk jangka waktu tersebut.
Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak
penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (interest rate). Misalnya di dalam
pinjaman Rp 100 (seratus rupiah), bila pemberi pinjaman menerima Rp 120
(seratus dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp 20(dua
puluh rupiah ) diterima tersebut dinyatakan dalam persentase yaitu 20 % ( dua
puluh persen ) tingkat bunga per tahun.
Pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual (baca: permintaan dan penawaran) terhadap berbagai efek (surat berharga) yang bersifat jangka panjang di mana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Dengan kata lain, maksud dan pengertian pasar modal syariah di sini yaitu suatu pasar modal yang berbasis syariah (menerapkan prinsip syariat Islam). Efek yang diperjualbelikan di pasar modal syariah bisa berupa saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah.
Mekanisme Pasar Modal Syariah
Seperti apa mekanisme pasar modal syariah? Ada beberapa mekanisme yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah sehingga hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal pada umumnya.
- Transaksi Tanpa Riba
- Terhindar dari Praktik Spekulasi
- Hanya Mentransaksikan Efek Syariah
- Emiten yang Tergolong Syariah
- Transaksi Menggunakan Akad
Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah
Setelah membahas pengertian pasar modal syariah, prinsip, jenis produk, dan mekanisme, lalu apa saja fungsi dan manfaat pasar modal syariah? Secara umum, ada beberapa fungsi dan manfaat pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut.
- Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko,
- Sebagai wadah bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis.
- Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional.

Komentar
Posting Komentar