Pasar uang dan modal syariah


Pengertian Pasar Uang

    Pasar uang ( Money Market) adalah pasar dimana diperdagangkan suratsurat berharga jangka pendek, perusahaan yang membutuhkan dana untuk masa yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat surat berharga pasar uang.

    Transaksi pasar uang antar bank syariah, di satu sisi, transaksi jenis ini hanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek, yakni hitungan hari. Artinya dana tersebut belum dapat disalurkan untuk usaha-usaha produktif. Dana tersebut tidak dapat memberikan bagi hasil atau return apa pun kepada bank yang memberikan dana, artinya skema yang tepat untuk transaksi pasar uang antar bank syariah adalah akad qard, yaitu pinjaman tanpa ada fee atau imbal hasil. Disisi lain, bila bank yang kekurangan dana dapat memanfaatkan pinjaman antarbank itu dengan akad qard, akan timbul moral hazard, yaitu kecenderungan untuk bersikap sembrono dalam pengelolaan dana. Karena pinjaman tersebut tanpa beban pengembalian. Dalam operasional perbankan, transaksi pasar uang merupakan hal yang tak terhindarkan sehingga berbagai instrument finansial Islam dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan ini.
    Praktek Pasar Uang Konvensional Instrument yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money)dan uang kuasi (near money). Uang atau uang kuasi tidak lain daripada surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan ) lain. Mata uang (currency), yaitu uang tunai yang ada disaku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada kita, sebagai pembawa mata uang tersebut. Treasurybill juga merupakan kewajiban pemerintah senilai ekuivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill baru dapat dibayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal jatuh tempo dokumen tersebut. Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang berjangka waktu kurang dari satu tahun. Namun demikian Perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki parainvestor di Pasar Modal, dimana surat berharga jangka panjang diperdagangkan. Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market) adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tapi bila uang atau uang kuasi itu diperdagangkan diluar Negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka kita sebut foreign money market .Sebagai contoh, kita mengenal Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalammata uang Amerika Serikat diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai tempat seperti Asia.

    Harga Di Pasar Uang Konvensional Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk berjangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (interest rate). Misalnya di dalam pinjaman Rp 100 (seratus rupiah), bila pemberi pinjaman menerima Rp 120 (seratus dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp 20(dua puluh rupiah ) diterima tersebut dinyatakan dalam persentase yaitu 20 % ( dua puluh persen ) tingkat bunga per tahun.

       Pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual (baca: permintaan dan penawaran) terhadap berbagai efek (surat berharga) yang bersifat jangka panjang di mana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Dengan kata lain, maksud dan pengertian pasar modal syariah di sini yaitu suatu pasar modal yang berbasis syariah (menerapkan prinsip syariat Islam). Efek yang diperjualbelikan di pasar modal syariah bisa berupa saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah.


    

Mekanisme Pasar Modal Syariah

Seperti apa mekanisme pasar modal syariah? Ada beberapa mekanisme yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah sehingga hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal pada umumnya.

  • Transaksi Tanpa Riba
  • Terhindar dari Praktik Spekulasi
  • Hanya Mentransaksikan Efek Syariah
  • Emiten yang Tergolong Syariah
  • Transaksi Menggunakan Akad

Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah

Setelah membahas pengertian pasar modal syariah, prinsip, jenis produk, dan mekanisme, lalu apa saja fungsi dan manfaat pasar modal syariah? Secara umum, ada beberapa fungsi dan manfaat pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut.

  • Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko,
  • Sebagai wadah bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis.
  • Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional.

Posted By Yulva sulistia








Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAR MODAL SYARIAH

Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Syariah

Peran pasar modal syariah dalam pasar modal syariah