MATERI 3
BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR
UANG
A.
BENTUK
PASAR UANG
1.
Serifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah sejenis
sirat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk dibeli oleh Bank
Umum. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang
didalam masyarakat
2.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat
berharga oleh Bank Umum untuk dibeli oleh Bank Indonesia, dengan tujuan untuk
meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi
3.
Sertifikat
Deposito
Sertifikat Deposito
adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simanan nasabahnya
dengan tingkat suku bunga yang ditentukan. Waktu jatuh tempo deposito adalah 3
bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
4.
Treasury
Bills
5.
Promissory
notes
6.
Commercial
paper
7.
Call
money
8.
Banker’s
acceptance
9.
Repurchase
agreement
B.
Pelaku
pasar uang
1.
Pemerintah
Pemerintah adalah
peminjam terbesar dipasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi
pinjaman
2.
Bank
Sentral
Bank Sentral berperan
untuk mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat yang pada akhirnya dapat
mengendalikan inflasi
3.
Bank
Komersil
Bank komersil adalah
bank yang mneyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman
usaha dan roduk-produk investasi dasar
4.
Sector
Bisnis
Sector bisnis yaitu
sector bisnis perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrument pasar
uang untuk dua tujuan
5.
Perusahaan
sekuritas dan investasi
6.
Dana
pensiun
Dana pensun yaitu
menginvestasikan sebagaian dananya dipasar uang untuk sementara waktu sampai
ada peluang investasi yang lain lebih menguntungkan
7. Individ
Indvidu adalah instrument pasar uang yang dijual dalam jumlah besar, individu tidak dapat berpartisipasi secara langsung.
Komentar
Posting Komentar